INVESTASI WAKAF DAN RESIKONYA
Oleh : Dr. Fahruroji, Lc,MA
Di tengah masyarakat masih terjadi pro kontra tentang
investasi wakaf terkait dengan resiko yang mungkin terjadi dari kegiatan
investasi wakaf. Bagi mereka yang pro/setuju investasi wakaf berpendapat bahwa
manfaat wakaf akan dapat dioptimalkan dengan menginvestasikan harta benda wakaf
pada sektor keuangan atau sektor ril yang memberikan keuntungan besar.
Sementara dalam soal resiko kerugian atau kegagalan adalah sebagai hal yang
lumrah terjadi dalam investasi atau dianggap sebagai konsekuensi dari kegiatan
investasi yang bisa untung dan bisa rugi.
Bagi mereka yang kontra/tidak setuju investasi wakaf
berpendapat bahwa harta benda wakaf harus terjaga keabadiannya, tidak boleh
berkurang, dan tidak boleh hilang. Sementara kegiatan investasi beresiko
menghilangkan atau mengurangi harta benda wakaf jika investasinya mengalami
kerugian atau kegagalan. Mereka cenderung memanfaatkan harta benda wakaf untuk
kegiatan yang bukan investasi, tetapi untuk kegiatan pembangunan sarana
peribadatan, sarana sosial, sarana pendidikan, dan sarana atau kegiatan lainnya
yang bukan untuk tujuan investasi.
Investasi wakaf sesungguhnya dilakukan untuk menjaga,
memelihara, mengembangkan harta benda wakaf, dan mewujudkan tujuan-tujuan wakaf
dalam bidang sosial kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dakwah, ekonomi, dan
pembangunan. Selain itu, investasi yang menguntungkan penting untuk dilakukan
sebab jika tidak maka bisa saja harta benda wakaf akan hilang atau berkurang
karena digunakan untuk membayar biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan
biaya-biaya lainnya.
Pentingnya melakukan investasi wakaf, telah dibahas oleh
para ulama dengan menetapkan ketentuan atau batasan dalam menginvestasikan
harta benda wakaf, agar investasi wakaf yang dilakukan sesuai dengan syariah
dan memperoleh keberhasilan atau terhindar dari kerugian. Ketentuan atau
batasan syar’i dalam investasi wakaf yang telah ditetapkan ulama adalah sebagai
berikut:
- Sesuai
dengan prinsip syariah: maksudnya adalah kegiatan investasi wakaf sesuai dengan
ketentuan hukum syariah, seperti tidak melakukan investasi wakaf pada bidang
usaha atau instrumen investasi yang diharamkan contohnya deposito di bank
konvensional atau membeli saham perusahaan yang usahanya di bidang yang
haram. - Menjaga
dan memelihara harta benda wakaf agar tetap abadi dan bermanfaat. - Tidak
melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh wakif, selama ketentuan wakif
tersebut sesuai dengan syariah. - Tidak
melakukan investasi wakaf pada jenis investasi yang beresiko tinggi (high
risk), dan adanya jaminan yang semestinya untuk mengurangi terjadinya
resiko. - Investasi
wakaf yang dilakukan memiliki kelayakan secara ekonomi, dan untuk mengetahui
kelayakannya diperlukan kajian yang mendalam (feasibility study) yang dibuat
oleh ahlinya. - Pengawasan
atas investasi wakaf oleh ahli yang menguasai ilmunya dan amanah agar harta
benda wakaf terlindungi dari pencurian dan pengkhianatan yang dilakukan oleh
pelaku investasi wakaf. - Memperhatikan
keadaan para penerima manfaat wakaf (mauquf alayh) yaitu dengan segera menyalurkan manfaat wakaf kepada mereka
dan menciptakan lapangan kerja untuk fakir miskin. - Pembangunan
wilayah, maksudnya investasi wakaf dilakukan di wilayah tempat lembaga wakaf
berada atau di negara Islam, dan tidak dilakukan di negara yang memusuhi Islam
atau memerangi kaum muslimin. - Adanya
perjanjian kerja sama antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi
wakaf, di antaranya menjelaskan tentang pembagian keuntungan dan kerugian yang
ditanggung para pihak. - Evaluasi
dan supervisi atas kegiatan investasi wakaf agar berjalan sesuai dengan rencana
dan program yang telah ditetapkan.
Mengenai resiko investasi wakaf, Lembaga Fikih Islam
menetapkan bahwa:
- Resiko
dalam investasi tidak mungkin dihilangkan termasuk dalam investasi wakaf karena
setiap investasi memiliki resiko. - Investasi
wakaf dilakukan dengan tidak memilih jenis investasi yang beresiko tinggi (high
risk). - Harus ada
jaminan atas investasi wakaf untuk mengurangi terjadinya resiko.
Akhirnya, keberhasilan investasi wakaf diukur dengan dua
hal, pertama: terpeliharanya harta benda wakaf dari segi keutuhan pokok
hartanya dan kemampuan produksinya, dan kedua: memperoleh keuntungan atau
manfaat yang berkelanjutan bagi penerima manfaat wakaf (mauquf alayh).