19 September 2024
Apa Itu Wakaf? Definisi, Hukum, Jenis, dan Rukun yang Perlu Diketahui
Bagikan
Seringkali kita bertanya-tanya apa sih wakaf itu? Wakaf sendiri adalah salah satu bentuk amal jariyah yang bertujuan untuk mensucikan harta, serta memiliki dampak jangka panjang untuk kemaslahatan umat.
Dalam artikel ini kita akan membahas definisi, hukum, jenis, dan rukun wakaf, karena dengan memahami hal itu kita dapat memanfaatkan dan melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik, sehingga dapat memberi manfaat seluas-luasnya bagi umat dan generasi mendatang.
Melalui wakaf, harta yang diberikan dapat terus memberikan manfaat dan mengalirkan pahala, bahkan setelah kita meninggalkan dunia.
Definisi Wakaf
Kata Wakaf sendiri berasal dari bahasa arab “Waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat, atau tetep berdiri. Menurut Istilah, Para ahli fiqih memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai wakaf, sehingga pandangan mereka tentang makna wakaf juga berbeda. Madzhab Syafi’I dan Ahmad Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, jadi wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang sudah diwakafkan.
Namun, berbeda halnya dengan Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Dan Mazhab Maliki berpendapat wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, tetapi wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Sederhananya, wakaf adalah pemberian harta yang tidak dapat diambil kembali dan digunakan untuk kepentingan umum atau untuk tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat. Harta yang diwakafkan sering kali berupa tanah, bangunan, atau uang yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Lalu bagaimana dasar hukum wakaf?
Hukum Wakaf
Dalam hukum Islam, wakaf dianggap sebagai amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai tinggi. Berikut ayat dan hadist yang menjelaskan tentang wakaf antara lain:
- Al-Qur'an
Di dalam Al-Qur’an tidak ada ayat yang menjelaskan secara spesifik mengenai wakaf. Namun, para ulama menjelaskan konsep wakaf dengan merujuk pada ayat Al-Quran yang berbicara tentang infaq fi sabillah, salah satunya pada surah Al-Baqarah ayat 216.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Q.S. Al Baqarah :261)
Meskipun, tidak ada ayat yang menjelaskan secara langsung, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan manfaat untuk kesejahteraan umat. Allah SWT juga menggambarkan wakaf sebagai tindakan yang sangat mulia dan bermanfaat.
- Hadits
Salah satu hadits yang menjadi dasar dan dalil mengenai wakaf adalah hadits yang mengisahkan tentang Umar bin Al-Khattab yang memperoleh tanah di Khaibar.
"Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Umar bin Khattab telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.", Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang saya belum pernah mendapat harta sebaik itu. Apa yang engkau perintahkan untukku?" Rasulullah SAW bersabda: “Bila kau ingin, kau tahan pokok (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).” Umar pun menyedekahkan (hasil tanah) itu, yang mana (pokoknya) tidak untuk dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Ia menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil, dan untuk tamu. Orang yang mengelolanya (nazhir wakaf) tidak dilarang untuk memakan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Bukhari, No.2737)
Hadits lain juga menunjukkan pentingnya amal jariyah seperti wakaf yang pahalanya terus mengalir meski pelakunya telah meninggal dunia.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya." (HR. Muslim, No.1631).
Jenis-jenis Wakaf
Para ulama fikih mengategorikan wakaf ke dalam beberapa jenis, tergantung pada bentuk dan tujuannya: ·
1. Wakaf Dzurri (Ahli)
Harta yang diwakafkan manfaatnya diperuntukkan untuk keluarga wakif atau orang-orang tertentu. Misalnya, wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya.
2. Wakaf Khairi
Harta yang diwakafkan manfaatnya diberikan untuk kepentingan umum yang tidak terbatas pada tujuan tertentu. Contohnya pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit.
3. Wakaf Musytarak
Wakaf yang manfaatnya atau hasil wakaf sebagiannya diperuntukkan bagi kesejahteraan umum dan sebagiannya lagi diperuntukkan bagi keluarga wakif, seperti umar bin khattab membagikan hasil pengelolaan tanah di khaibar kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu.
Rukun Wakaf
Wakaf dianggap sah menurut syariat Islam, apabila beberapa rukun wakaf di bawah ini terpenuhi:
1. Wakif (Orang yang berwakaf)
Orang yang memberikan harta untuk diwakafkan. Wakif haruslah seorang Muslim yang berakal dan dewasa, serta memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan.
2. Al-Mauquf Bih (Harta Wakaf)
Harta yang diwakafkan harus berupa barang yang memiliki nilai dan bermanfaat. Harta ini haruslah milik penuh wakif.
3. Shighat (Ikrar Wakaf)
Shighat wakaf mencakup segala bentuk ucapan, tulisan, atau isyarat dari seseorag yang bermaksud untuk menyatakan niat dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Niat wakif haruslah ikhlas dan hanya untuk tujuan amal, bukan untuk kepentingan pribadi atau materi.
4. Mauquf 'Alaih (Penerima Wakaf)
Pihak atau lembaga yang menerima manfaat dari wakaf. Ini bisa berupa individu atau institusi yang memerlukan bantuan untuk kepentingan umum.
Nah, Itulah penjelasan terkait definisi, hukum, jenis, dan rukun wakaf, untuk melakukan wakaf maka dibutuhkan lembaga yang Amanah dalam mengelolanya. Saat ini, Teman wakaf tidak bingung lagi untuk menentukan harus berwakaf di mana. iWakaf menjadi salah satu Lembaga wakaf terpercaya yang sudah memiliki izin operasional dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan nomor : 3.3.00172 tanggal 31 Januari 2023. Yuk, Berwakaf di Iwakaf.
Referensi:
Wakaf Islam: Sejarah, Pengelolaan dan Pengembangannya. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. /2007 M. Mundzir Kahf. Dar al-Fikr, Damaskus.
Fiqih Wakaf. Tahun 2003. Drs.H.Idham Khalid Baedawi. Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji.
Bagikan Artikel ini