salam@iwakaf.or.id

icon-facebookicon-twittericon-instagramicon-youtube
Main Logo
HomeLayananProgramTentang Kami
article image
article image

20 September 2024

Ini Dia Cara kerja Wakaf Produktif iWakaf

article image
By Administrator

Bagikan

Inisiatif Wakaf (iWakaf) adalah lembaga Nazhir Wakaf Uang yang telah mendapatkan izin operasional dari BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan nomor: 3.3.00172 tanggal 31 Januari 2023. 

Teman iWakaf, yang perlu anda ketahui bahwa salah satu wakaf produktif yang diterapkan di dalam iWakaf adalah wakaf uang. Lalu bagaimana caranya iWakaf mengelola wakaf produktifnya? Simak penjelasan berikut ini ya.

 

Apa Itu Wakaf Uang?

Wakaf uang adalah tindakan hukum oleh wakif untuk menyisihkan dan/atau menyerahkan sebagian dari uangnya, baik untuk jangka waktu tertentu atau selamanya, dengan tujuan agar dikelola secara produktif. Hasil dari pengelolaan tersebut digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan prinsip syariah.

 

Dasar Hukum Wakaf Uang

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa MUI tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002/28 Shafar 1423 H, memutuskan:

1)  Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2)  Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3)  Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

4)  Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i

5)  Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

 

Keunggulan Wakaf Uang di Iwakaf

·  Bisa mulai dari yang kecil

Berwakaf dengan wakaf uang tidak harus memiliki aset tanah, gedung untuk bisa berwakaf, dimulai dengan nominal 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kita sudah bisa berwakaf. Dan sebagai bentuk apresiasi setiap wakaf uang senilai 1.000.000,- akan diberikan penghargaan berupa piagam/sertifikat wakaf.

·  Program lebih Fleksibel

Wakaf uang akan dikelola melalui investasi produktif sesuai dengan prinsip syariah. Sebagian dari hasil investasi ini akan digunakan untuk program sosial dan pengembangan investasi lebih lanjut. Contoh penggunaan dan pengembangan wakaf uang meliputi: Instrumen keuangan syariah, investasi pada alat kesehatan untuk klinik dan rumah sakit Islam, program pemeliharaan ternak, serta properti syariah.

·  Abadi Berkahnya

Hasil dari investasi wakaf akan dialokasikan untuk program sosial dan pengembangan investasi wakaf, dan proses ini akan berlanjut secara berkelanjutan hingga generasi mendatang. Manfaat dari program sosial yang dihasilkan oleh wakaf akan terus dirasakan dan dilaksanakan.

 

Cara Kerja Wakaf Uang 

Sumber: https://fiskal.kemenkeu.go.id/
Gambar di atas merupakan alur wakaf uang yang dilakukan oleh iWakaf, di mana ketika seseorang melakukan wakaf, maka dana wakaf uang yang terhimpun akan diinvestasikan ke dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Nantinya hasil atau keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk mendanai layanan publik atau langsung diserahkan langsung kepada penerima wakaf (mauquf’alaih) atau sebagian dari hasil/laba yang didapatkan akan kembali diivestasikan. Dengan demikian, donasi wakaf yang diberikan akan terus berputar dan memiliki dampak yang besar untuk kesejahteraan umat.

Pendistribusian hasil produktivitas Wakaf Uang oleh iWakaf akan diimplementasi ke Fasilitas Kesehatan seperti klinik hemodialisa dan Pendidikan seperti beasiswa penghafal Al-Qur’an. 

 

Yuk, Tunaikan wakaf uang melalui iWakaf sekarang, insya Allah abadi berkahnya. 

 

Referensi:

https://fiskal.kemenkeu.go.id/ 


Bagikan Artikel ini

Artikel Terbaru Kami

Lihat Selengkapnya

Artikel Terbaru Kami

Lihat Selengkapnya