

06 Januari 2025
Inisiatif Wakaf Ikut Serta Focus Group Discussion Rencana Kerjasama Lintas Sektor (Pengawasan Wakaf
Bagikan
Jakarta – Inisiatif Wakaf (iwakaf) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) rencana kegiatan lintas sektor. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Abeto Menteng, Jakarta Pusat, dari Senin hingga Selasa, 16-17 Desember 2024, ini membahas tentang pengawasan wakaf uang. FGD ini dihadiri oleh Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, delapan bank selaku Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan enam lembaga nazhir wakaf.
Kasubdit Pengawas dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi memimpin FGD dengan membahas terkait tata kelola pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf. Khususnya, wakaf uang yang diterima oleh LKSPWU selaku lembaga yang ditunjuk negara untuk menerima wakaf uang, serta lembaga nazhir wakaf yang terdaftar sebagai lembaga pengelola wakaf uang.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa draf untuk dilaporkan kepada Kemenag. Selain itu, draf ini akan menjadi masukan untuk revisi undang-undang wakaf yang baru. Dengan tujuan utamanya adalah transparansi wakaf uang agar dapat diketahui oleh segala pihak, mulai dari Kemenag selaku perwakilan pemerintah, lembaga nazhir selaku perwakilan para muwakif, hingga muwakif itu sendiri.
Iwakaf yang merupakan lembaga nazhir wakaf hadir sebagai tamu undangan. Iwakaf mengapresiasi kegiatan FGD ini dan berharap kegiatan ini berdampak positif terhadap wakaf kedepannya selaras yang dikatakan Direktur Utama Iwakaf, Deddy Fenalosa.
“Kami (iwakaf) sangat senang dan mengapresiasi FGD ini sebagai langkah strategis untuk mendorong pengawasan dan pengelolaan wakaf uang yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga bisa menumbuhkan tingkat kepercayaan dan partisipasi di masyarakat, dengan demikian iwakaf berkomitmen untuk terus berperan aktif mengembangkan ekosistem wakaf yang mempunyai dampak maksimal dan berkelanjutan demi kemaslahatan bersama,” ujar Deddy Fenalosa.
Bagikan Artikel ini