

24 September 2024
Tahukah Kamu Wakaf Produktif Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Muhammad Saw, Simak Kisahnya!
Bagikan
Kita sudah sering mendengar tentang wakaf, tapi tahukah sahabat bagaimana wakaf pertama kali dimulai? Oleh karena itu, Mari kita menulusuri kembali sejarah pertama kali wakaf dalam Islam.
Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah Saw. Pada saat itu, setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi (1 Hijriyah), Rasulullah Saw dan para pengikutnya berhenti di desa kecil bernama Quba, yang terletak sekitar 5 km dari pusat Madinah.
Di sini, Rasulullah memutuskan untuk membangun masjid sebagai tempat ibadah dan pusat komunitas bagi umat muslim yang baru dibentuk di Madinah, Masjid ini diberi nama masjid Quba, Wakaf pertama di masa itu.
Namun, Ada dua pendapat di kalangan ahli fiqh tentang siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW adalah pelopor wakaf dengan mewakafkan tanah untuk masjid. Pendapat ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari "Amr bin Sa’ad bin Mu’ad" ia berkata:
"Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw.” (Asy..Syaukani: 129).
Pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah SAW mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, termasuk kebun-kebun seperti A'raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, serta beberapa kebun lainnya. Inilah wakaf produktif di zaman Rasulullah Saw, di mana hasil kebunnya bermanfaat bagi orang lain.
Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khathab. Suatu ketika, Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan meminta petunjuk dari Rasulullah Saw.
Ketika itu, Rasulullah Saw menyarankan Umar untuk mewakafkan tanah tersebut, yaitu menyedekahkan hasil dari tanah tersebut untuk kepentingan umum, tanpa menjual atau mewariskannya. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra:
"Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Umar bin Khattab telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.", Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang saya belum pernah mendapat harta sebaik itu. Apa yang engkau perintahkan untukku?" Rasulullah SAW bersabda: “Bila kau ingin, kau tahan pokok (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).” Umar pun menyedekahkan (hasil tanah) itu, yang mana (pokoknya) tidak untuk dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Ia menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil, dan untuk tamu. Orang yang mengelolanya (nazhir wakaf) tidak dilarang untuk memakan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Bukhari, No.2737)
Setelah Umar bin Khathab, praktik wakaf diteruskan oleh sahabat-sahabat lainnya. Abu Thalhah, salah seorang sahabat terkemuka, mewakafkan kebun kesayangannya, yaitu kebun "Bairaha’". Abu Bakar juga turut mewakafkan tanahnya di Mekkah untuk keturunannya yang datang ke Mekkah.
Utsman bin Affan menyedekahkan hartanya di Khaibar, sedangkan Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanah suburnya. Mu'adz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang dikenal dengan nama "Dar al-Anshar". Selain itu, sahabat-sahabat seperti Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan 'Aisyah, istri Rasulullah SAW, juga terlibat dalam pelaksanaan wakaf.
Semoga kisah ini dapat menjadi contoh bagi kita semua, untuk meneladani perbuatan Rasulullah Saw dan para sabahat dalam memberikan harta di jalan Allah Swt dalam bentuk wakaf. Yuk, kita teladani kisah ini dengan berwakaf melalui iWakaf.
Referensi:
- Wakaf Islam: Sejarah, Pengelolaan dan Pengembangannya. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. /2007 M. Mundzir Kahf. Dar al-Fikr, Damaskus.
- Fiqih Wakaf. Tahun 2003. Drs.H.Idham Khalid Baedawi. Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji.
Bagikan Artikel ini