![article image](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fweb.iwakaf.or.id%2Ffile%2Fv%2Fcampaigns%2FcdZG7ojVuUIdsgO4VnVq9efBw3WQIl-metaV2hhdHNBcHAgSW1hZ2UgMjAyNC0wMi0wNyBhdCAxOS4yNi4xNy5qcGc%3D-.jpg&w=1920&q=75)
10 September 2024
Wakaf Uang
Wakaf Uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Fatwa MUI tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2002/28 Shafar 1423 H, memutuskan : (1) Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. (2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. (3) Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh). (4) Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (مصرف مباح). (5)Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Dana Wakaf Uang yang terhimpun digunakan untuk membiayai dan mengembangkan aset wakaf sebagai fasilitas/layanan publik dan komersial di mana hasil atau manfaat dari kegiatan komersialnya digunakan untuk mendanai layanan publik.
Perlu diketahui pula, Wakaf Uang juga merupakan salah satu pembaharuan hukum wakaf di Indonesia, hal ini mengadopsi dari negara Malaysia dan Bangladesh yang memberlakukan wakaf uang untuk pendirian perusahaan, mall, atau fasilitas umum, yang hasilnya untuk membantu masyarakat supaya terlepas dari kemiskinan.
Pendistribusian Wakaf Uang oleh iWakaf akan diimplementasi ke Fasilitas Kesehatan (Klinik Pratama dan peralatan medis) dan Property (lahan untuk perkantoran).
Mulai menunaikan wakaf uang melalui iWakaf sekarang, insya Allah abadi berkahnya.
---
Disclaimer : Dana wakaf yang diamanahkan akan dikelola sebagai 90% wakaf dan 10% infaq operasional.
Donasi Sekarang
Wakaf Uang
Rp 550.000.000
Sisa Hari
5798 Hari
Bagikan Program Ini